SP4N-LAPOR!

Silahkan LAPOR! Melalui SP4N terhadap pelayanan yang ada!


Anda ingin LAPOR! Melalui SP4N?

Silahkan KLIK DISINI

 

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!

  1. Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum;
  2. Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik;
  3. Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Gallery

  • Kakan Kemenag Bintan Berikan Motivasi Kepada 13 CPNS Baru
  • Jajaran Kemenag Bintan laksanakan ibadah qurban
  • 23 Peserta Calon PPPK Tahap II Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan di Kemenag Bintan
  • Jajaran Kemenag Bintan Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Kanwil Kemenag Kepri Gelar Peningkatan Kompetensi SDM Masjid di Bintan