Haji dan Umrah

1. LAYANAN PENDAFTARAN HAJI REGULER

Persyaratan

PROPOSAL DENGAN DAFTAR ISI:

1. Beragama Islam;

2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;

3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili;

4. Memiliki Kartu Keluarga;

5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;

6. Pas Foto 3x4 sebanyak 10 Lembar dan 4x6 sebanyak 10 lembar.

Modul 1. unduh ceklis proposal
2. unduh contoh proposal
Estimasi 1 Hari Kerja
Link Pendaftaran       KLIK DISINI...

 

2. LAYANAN PEMBATALAN HAJI REGULER

Persyaratan

PROPOSAL DENGAN DAFTAR ISI:

1. Surat permohonan pembatalan bermeterai dengan menyebut alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bintan;
2. Bukti setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH);
3. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
4. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji);
5. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
6. Fotocopi KTP dan memperlihatkan aslinya;
7. Semua persyaratan diFotocopi rangkap 2 dan dikumpul beserta yang asli.

Modul 1. unduh ceklis proposal
2. unduh contoh proposal
Estimasi 1 Hari Kerja
Link Pendaftaran       KLIK DISINI...

 

3. LAYANAN PELIMPAHAN PORSI HAJI

Persyaratan

PROPOSAL DENGAN DAFTAR ISI:

Sebelum melakukan pendaftaran pelayanan secara online. Untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait persyaratan Layanan Pelimpahan Porsi Haji. Silahkan Anda menghubungi Nomor Telpon Layanan resmi Kemenag Bintan dibawah ini,

Narahubung:
CSO Kemenag Bintan ( 08117705605 )

Modul 1. unduh ceklis proposal
2. unduh contoh proposal
Estimasi 1 Hari Kerja
Link Pendaftaran       KLIK DISINI...

 

4. LAYANAN MANASIK HAJI

Persyaratan

PROPOSAL DENGAN DAFTAR ISI:

Sebelum melakukan pendaftaran pelayanan secara online. Untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait persyaratan Layanan Manasik Haji. Silahkan Anda menghubungi Nomor Telpon Layanan resmi Kemenag Bintan dibawah ini,

Narahubung:
CSO Kemenag Bintan ( 08117705605 )

Modul 1. unduh ceklis proposal
2. unduh contoh proposal
Estimasi 1 Hari Kerja
Link Pendaftaran       KLIK DISINI...

 

5. LAYANAN PEMBATALAN HAJI WAFAT

Persyaratan

PROPOSAL DENGAN DAFTAR ISI:

1. Surat permohonan pembatalan bermeterai dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bintan;
2. Surat Keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa/ Rumah Sakit setempat;
3. Surat keterangan waris bermeterai yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;
4. Surat Keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermeterai;
5. Fotocopi KTP ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan aslinya;
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji bermeterai dan diketahui Lurah setempat;
7. Bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
8. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji);
10. Fotocopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
11. Fotocopi buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya;
12. Semua persyaratan difotocopi rangkap 2 dan dikumpul beserta yang asli.

Modul 1. unduh ceklis proposal
2. unduh contoh proposal
Estimasi 1 Hari Kerja
Link Pendaftaran       KLIK DISINI...

 

Gallery

  • Kakan Kemenag Bintan Berikan Motivasi Kepada 13 CPNS Baru
  • Jajaran Kemenag Bintan laksanakan ibadah qurban
  • 23 Peserta Calon PPPK Tahap II Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan di Kemenag Bintan
  • Jajaran Kemenag Bintan Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Kanwil Kemenag Kepri Gelar Peningkatan Kompetensi SDM Masjid di Bintan