Berita

Tausiyah Ramadan, Ustadz H. Parman Efendi Sampaikan Keutamaan Berwakaf

Selasa, 24 Pebruari 2026 14:31 WIB
  • Share this on:

Tausiyah Ramadan, Ustadz H. Parman Efendi Sampaikan Keutamaan Berwakaf

Kemenag Bintan (Humas) – Ibadah wakaf merupakan salah satu ibadah yang utama. Wakaf berkedudukan sebagai ibadah sunnah yang sangat dianjurkan (mustahab) dan termasuk sedekah jariyah dengan pahala yang terus mengalir meskipun wakif telah wafat. Ia merupakan instrumen sosial-ekonomi Islam untuk kemaslahatan umat, didasarkan pada Al-Qur'an (QS. Ali 'Imran: 92) dan Ijma' ulama, yang diatur secara hukum positif di Indonesia. 

Hal itu diungkapkan oleh Penyelenggara Zawa Kantor Kemenag Bintan, H. Parman Efendi ketika memberikan tausiyah Ramadan usai Dzuhur di musala Al Muhajirin Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Selasa, 24 Februari 2026.

Tausiyah Ramadan dilaksanakan selama satu bulan penuh selama Ramadan 1447 H yang diikuti oleh seluruh ASN dan didahului dengan salat Dzuhur berjemaah.

Ibadah wakaf adalah perbuatan melepaskan sebagian harta milik pribadi untuk kepentingan umum secara permanen atau jangka waktu tertentu guna kemaslahatan umat. Sebagai bentuk sedekah jariyah, wakaf sangat dianjurkan karena pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf (wakif) telah meninggal dunia. Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan. 

Wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah Swt dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah yang paling mulia, di mana pahalanya terus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan. Mayoritas ulama sepakat bahwa wakaf adalah ibadah sunnah (mustahab) yang diperintahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Wakaf berfungsi sebagai sarana sosial dan ekonomi untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang dinikmati masyarakat secara berkesinambungan. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan (diubah kepemilikannya), menjadikannya kekal untuk kepentingan umum.

Di Indonesia, kedudukan wakaf diperkuat dengan UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006, menjadikannya ibadah dengan legalitas hukum yang terjamin. 

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Kakan Kemenag Bintan Berikan Motivasi Kepada 13 CPNS Baru
  • Jajaran Kemenag Bintan laksanakan ibadah qurban
  • 23 Peserta Calon PPPK Tahap II Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan di Kemenag Bintan
  • Jajaran Kemenag Bintan Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Kanwil Kemenag Kepri Gelar Peningkatan Kompetensi SDM Masjid di Bintan