Berita

ASN Kemenag Bintan Pilih Agen Perubahan

Senin, 9 Pebruari 2026 12:53 WIB
  • Share this on:

ASN Kemenag Bintan Pilih Agen Perubahan

Kemenag Bintan (Humas) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan (Kemenag Bintan) mengikuti proses pemilihan agen perubahan (agent of change) dalam mendukung pembangunan zona integritas.

Pemilihan agen perubahan dilakukan secara online melalui aplikasi Siape, Senin, 9 Februari 2026 di aula Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk.

Pemilihan agen perubahan diawali dengan kampanye program oleh calon agen perubahan. Di Kemenag Bintan calon agen perubahan sebanyak tujuh orang yang merupakan usulan enam area.

Uniknya kampanye calon juga dilakukan dengan merode huybrid. Sebanyak empat calon mengikuti kampanye agen perubahan secara luring dan tiga calon lainnya menyampaikan program dan gagasan secara daring melalui platform video.

Satu persatu calon yang hadir langsung menyampaikan gagarsan dan program selama 7 menit untuk meyakinkan publik pemilih.

Koordinator Area Manajemen Perubahan, Dartoyo mengatakan pemilihan pun dilakukan dengan dua tahap. Bagi ASN Kemenag Bintan yang hadir di aula dapat menentukan pilihannya di lokasi kampanye dengan fasilitas yang disediakan penyelenggara, namun bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas luar, dapat memilih melalui aplikasi Siape yang linknya dibagikan penyelenggara.

“Calon adalah usulan masing – masing area, dan merupakan calon – calon terbaik,” ujar Dartoyo.

Senada, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Bintan, Siti Sundari mengatakan agen perubahan merupakan salah satu prasyarat pembangunan zona integritas yang menunjukkan keseriusan K/L dalam menuntaskan roadmap reformasi birokrasi.

Dia berharap agen perubahan yang segera terpilih mampu menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan memberikan dampak yang besar.

“Setelah terpilih sesuai regulasi, agen perubahan akan segera dinobatkan,” imbuhnya.

ASN Kemenag Bintan yang menjadi calon agen perubahan, antara lain Nuriati Togatorop usulan area I unit Kantor Kemenag Bintan, Jum’anah usulan area II unit MAN Bintan, Mohamad Naim Zubairi usulan area III asal KUA Teluk Sebong, Muhamad Habib area IV unit KUA Bintan Timur, Wuly Gunawan usulan area IV unit MIN 1 Bintan dan M. Aldiansyah usulan area V unit KUA Toapaya, serta Evans Dusep Dongoran usulan area VI uit Kantor Kemenag Bintan.

Agen perubahan memiliki banyak peran, antara lain.

Katalis: Meyakinkan pegawai tentang pentingnya perubahan.

Penggerak: Mendorong partisipasi aktif dalam perubahan.

Pemberi Solusi: Memberikan alternatif jalan keluar atas kendala.

Mediator: Memperlancar proses perubahan dan membantu penyelesaian masalah.

Penghubung: Menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai dan pimpinan.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Kakan Kemenag Bintan Berikan Motivasi Kepada 13 CPNS Baru
  • Jajaran Kemenag Bintan laksanakan ibadah qurban
  • 23 Peserta Calon PPPK Tahap II Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan di Kemenag Bintan
  • Jajaran Kemenag Bintan Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Kanwil Kemenag Kepri Gelar Peningkatan Kompetensi SDM Masjid di Bintan