Berita

Ustaz Parman Effendi Sampaikan Khutbah Jumat tentang Bahaya Judi Online

Sabtu, 29 Juni 2024 19:28 WIB
  • Share this on:

Ustaz Parman Effendi Sampaikan Khutbah Jumat tentang Bahaya Judi Online

Parman Effendi, Pegawai pada Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bintan menyampaikan khutbah Jumat di masjid Masjid Polres Bintan, Bintan Buyu akhir pekan kemarin. Dia menyampaikan khutbah soal bahaya judi online berdasarkan hukum Islam.

Parman Effendi mengatakan indikator sempurnanya keislaman seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat bagi dirinya. Demikian isi nasihat singkat yang disampaikan Rasulullah saw kepada para sahabat sebagaimana diriwayatkan sahabat Abu Hurairah ra. Walau singkat, pesan yang terkandung di dalamnya cukup mendalam bagi kebaikan seorang mukmin dalam meniti kehidupan ini.

Mukmin yang baik senantiasa memanfaatkan waktu yang Allah berikan kepadanya dengan karya-karya yang bermanfaat. Dia tidak mau waktunya terbuang sia-sia pada hal-hal yang dapat memberikan dampak negatif pada dirinya dan juga keluarganya. Kesadaran akan adanya hari pembalasan menjadi landasan spiritual bagi orang mukmin untuk selalu mawas diri dalam bertindak.

Di antara perbuatan sia-sia yang menjadi kebiasaan kaum jahiliah di masa dahulu adalah perjudian. Al-Quran menggambarkan judi sebagai perbuatan setan yang tidak patut diikuti. Itu berarti orang yang kerap berjudi telah masuk dalam lingkaran dan perangkap setan yang sangat berbahaya.

 “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. al-Maidah [5]: 90).

Kemajuan teknologi ikut dimanfaatkan oleh para bandar dalam memodifikasi model permainan judi agar kelihatan lebih menarik. Dulu judi hanya dimainkan secara konvensional di lapak-lapak judi. Kini semakin berkembang mengikuti pola zaman, judi beralih dalam genggaman yang tersimpan dalam fitur telepon pintar (smartphone) dan bisa diakses di manapun. 

Judi online menjadi fenomena meresahkan di era perkembangan teknologi saat ini. Waktu dan uang terbuang sia-sia dalam aktivitas yang dapat mengundang murka Allah ini. Berjudi tanpa kenal waktu hingga melupakan kewajiban terhadap diri sendiri dan keluarga.

Sangat disayangkan bila kaum muslimin terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, apalagi kawula muda sebagai generasi penerus bangsa. Apa jadinya bangsa ini ke depan jika mereka yang masih belia justru menghabiskan waktu dengan judi yang menjadi salah satu faktor penghambat produktivitas.

Perbuatan judi sama sekali tidak mendatangkan manfaat dalam kehidupan, melainkan menjadi mudharat dan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Judi online menyebabkan pelakunya kecanduan untuk terus mencoba. Bila menang dia akan terus memainkan dengan target mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Bila kalah dia menjadi penasaran dan akan terus mencoba untuk meraih kemenangan. Padahal kemenangan yang diperoleh hanyalah trik kotor para bandar sebagai stimulus untuk menarik minat pejudi.  

Ambisi dari permainan judi tak lain hanyalah ingin mendapatkan keuntungan instan tanpa perlu bekerja keras. Begitulah kelicikan setan dalam memperdaya manusia dengan strategi tazyin, yaitu memandang baik perbuatan maksiat. Padahal di akhirat, setan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya menyesatkan umat manusia di dunia.

Praktik perjudian, apapun bentuknya, baik konvensional maupun online sama haramnya dalam kacamata agama. Dampak perjudian memberikan efek negatif bagi peradaban manusia, bahkan bisa menjauhkan pelakunya dari mengingat Allah. Allah Swt berfirman:

“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S. al-Maidah [5]: 91).

Perbuatan judi bahkan diumpamakan dengan sesuatu yang menjijikkan yaitu memakan daging babi. Hal ini sebagai penegasan untuk menjauhi perbuatan terlarang itu.

Dampak dari perjudian yang saat ini telah menjamur ditengah-tengah masyarakat antara lain adalah menghancurkan sendi perekonomian, akibatnya akan berdampak pada peningkatan kriminalitas seperti penipuan dan pencurian untuk mendapatkan uang sebagai modal taruhan. Hal ini tentu mengakibatkan gangguan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, disamping itu moral atau akhlak anak bangsa akan rusak bila judi online terus merajalela.

Setiap kita harus menjaga diri agar tidak terjerumus dalam perjudian online di tengah gempuran teknologi yang tidak bisa dibendung. Demikian juga bila ada saudara kita yang terlanjur terlena dengan judi, seyogyanya kita menasihati mereka dengan cara santun agar meninggalkan kemaksiatan itu. Lebih baik lagi bila diiringi dengan doa yang tulus agar Allah membuka pintu hati mereka. Akhirnya mari kita semua berdoa, memohon kepada Allah swt,semoga diri kita dan keluarga kita terselamatkan dari bahaya perjudian dan kemaksiatan lainnya. Amin yaa Robbal Alamin.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik