Sutarti Jelaskan Mekanisme Pencairan Dana PIP
Kemenag Bintan (Humas) – Pengembang Teknologi Pembelajaran Kanwil Kemenag Kepri, Sutarti menjelaskan bagaimana mekanisme pencairan PIP untuk siswa Madrasah. Hal itu disampaikannya saat menyosialisasikan PPDBM 2024/2025 di aula Kantor Kemenag Bintan belum lama ini.
Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri menggelar sosialisasi PPDBM 2024/2025, memanfaatkan kesempatan tersebut Pengembang Teknologi Pembelajaran, Sutarti memberikan sosialisasi PIP. PIP merupakan program yang memberikan bantuan uang tunai, memperluas akses pendidikan, dan memberikan kesempatan belajar kepada Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan.
Sutarti mengatakan dalam proses pencairan PIP untuk jenjang MI dapat dilakukan dengan dua model, yakni secara langsung dan pencairan secara kolektif. Untuk pencairan langsung dilakukan secara langsung kepada Penerima PIP dengan didampingi oleh orang tua, wali, guru atau kepala madrasah.
Namun jika dilakukan secara kolektif maka penerima berkoordinasi dengan kepala madrasah dan bank penyalur. Langkahnya sebagai berikut;
Nah, untuk pencairan PIP untuk jenjang MTs dan MA, Peserta Didik Jenjang MTs dan MA dapat melakukan Aktivasi Rekening dan Pencairan Sendiri tanpa didampingi orang tua/Kamad atau Guru dengan membawa persyaratan sebagai berikut,