Berita

Sosialisasi Untuk Pengelola Pesantren, BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Program Return to Work

Jumat, 13 September 2024 14:22 WIB
  • Share this on:

Sosialisasi Untuk Pengelola Pesantren, BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Program Return to Work

Kemenag Bintan (Humas) – Sehubungan dengan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pendidik, tenaga kependidikan, tenaga pendukung lainnya Non ASN pada pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam yang ada di Bintan dan Tanjungpinang, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menggelar sosialisasi program unggulan. Sosialisasi program digelar di aula Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Selasa, 10 September 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kepri H. Riadul Afkar, Kasi PD dan Pontren Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi, perwakilan BPJS Ketenagakerajaan Tanjungpinang, dan pimpinan pondok pesantren di Bintan dan Tanjungpinang.

Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kepri, H. Riadul Afkar mengatakan sosialisasi dimaksudkan untuk memperkuat salah satu program pemerintah dalam mengcover aspek keselamatan para pendidik di lingkungan pesantren di Bintan dan Tanjungpinang.

“Kita harapkan dengan sosialisasi ini, wawasan kita para pengelola pondok pesantren semakin bertambah dengan memahami seluk beluk perlindungan yang paripurna kepada pendidik di pesantren dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Riadul Afkar.

Dalam penjelasannya, Nanang Zainuddin, Account Representatif Khusus BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang mengatakan manfaat selanjutnya dari kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan adalah pelayanan homecare, bantuan beasiswa dan biaya rehabilitasi serta pemeriksaan diasnogtik.

Untuk pemeriksaan diagnostic diperlukan dalam rangka menyelesaikan kasus penyakit akibat kerja pada saat peserta sudah terbukti mengalami penyakit akibat kerja. Klain PAK dinyatakan kadaluarsa apabila tanggal diagnosa PAK melebihi jangka waktu tiga tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.

Ada beberapa sebab yang mengakibatkan gugurnya hak peserta untuk menuntut manfaat kecelakaan kerja. Pertama, telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal tegaknya diasnosis PAK apabila tanggal diagnosis PAK tidak lebih dari tiga tahun sejak hubungan kerja berakhir. Kedua, telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal kecelakaan kerja.

Nanang Zainuddin menjelaskan untuk mempermudah layanan bagi peserta maka pelayanan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja diberikan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang terdiri dari rumah sakit dan klinik yang tersebar di seluruh Indonesia yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan beberapa Badan Latihan Kerja sebagai Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) untuk mempermudah peserta yang mengikuti program kembali bekerja / return to work.

Program return to work, kata Nanang bertujuan untuk membantu pekerja melakukan pekerjaan semula sesegera mungkin secara bertahap, melakukan penyesuaian pada pekerjaan semula dan menemukan pekerjaan lain yang sesuai dengan kondisi pasca kecelakaan kerja.

Nah, dalam implementasinya return to work mensyaratkan agar pekerja bersedia melaksanakan setiap tahapan proses return to work dan tentunya perusahaan bersedia mempekerjakan kembali pekerja tersebut.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik