Berita

Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Wajibkan Madrasah Terapkan Kebijakan Afirmatif

Jumat, 16 Pebruari 2024 14:53 WIB
  • Share this on:

Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Wajibkan Madrasah Terapkan Kebijakan Afirmatif

Kemenag Bintan (Humas)—Selain persyaratan siswa madrasah, Sutarti dalam sosialisasi PPDBM 2024/2025 di aula Kemenag Bintan belum lama ini menyebutkan madrasah negeri wajib menerima calon peserta didik dengan kriteria sebagai afirmasi (quota 15%) dengan kreteria sebagai berikut, peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan (PKH)/, Kartu Keluarga  Sejahtera (KKS)/, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah daerah.

Jika dikemudian hari dokumen bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan didiskualifikasi. Peserta Didik Berkebutuhan khusus (PDBK) sesuai quota dari quota afirmasi yang ditetapkan oleh madrasah. Peserta didik berdasarkan kebijakan afirmasi lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan persetujuan Kemenag Kabupaten/Kota.

PPDBM 2024/2025 kata Sutarti juga wajib memperhatikan kemampuan daya tampung madrasah,

 - Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima.

- Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan dan mengisi data madrasah yaitu EMIS.

- Calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan.

- Madrasah dilarang menerima calon peserta didik yang tidak diumumkan sebagai peserta didik yang lolos seleksi, bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar        ulang/mengundurkan diri; dan tidak melakukan daftar ulang diperlukan persetujuan Kemenag Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Pembiayaan PPDBM dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik. Biaya dalam pelaksanaan PPDBM dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik