Berita

Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Sosialisasikan PIP

Kamis, 15 Pebruari 2024 11:13 WIB
  • Share this on:

Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Sosialisasikan PIP

Kemenag Bintan (Humas)—Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri menggelar sosialisasi PPDBM 2024/2025, memanfaatkan kesempatan tersebut Pengembang Teknologi Pembelajaran, Sutarti memberikan sosialisasi PIP.  PIP merupakan program yang memberikan bantuan uang tunai, memperluas akses pendidikan, dan memberikan kesempatan belajar kepada Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan.

Tujuan dari program ini adalah mencegah siswa dari risiko putus sekolah dan memotivasi mereka untuk terus melanjutkan pendidikannya

Tujuan PIP madrasah adalah, antara lain menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, laki-laki perempuanndan wilayah kota dan desa, menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasai di madrasah sehingga mereka memperoleh akses layanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar maupun menengah, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan    kegiatan pembelajaran, dan meningkatnya akses bagi anak usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan  sampai tamat dan untuk mendukung  pendidikan universal /rintisan wajib belajar 12 tahun.

Adapun sasaran penerima PIP adalah siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS, antara lain, dari keluarga penerima bansos yang tercatat di Data Terpadu Kesejahterahan Sosial, peserta didik dari keluarga miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan oleh surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan data peserta didik dengan kriteria sebagaimana dimaksud bersumber dari EMIS melalui Persetujuan Kementerian Agama Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Apabila kuota dan anggaran masih tersedia, dapat diberikan kepada siswa, yang diusulkan madrasah dengan kriteria berikut,

Pertama, siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

Kedua, siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.

Ketiga, siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

Keempat, siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik