Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Jelaskan Tata Cara PPDBM Dilaksanakan
Kemenag Bintan (Humas)—Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri menggelar sosialisasi PPDBM 2024/2025 sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2024/2025.
Tujuannya adalah menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan dan memberikan pedoman bagi kepala madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM).
Lingkup SK Dirjen meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Tata cara penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan mekanisme, sebagai berikut
Untuk MAN IC dan MANPK melaksanakan PPBDM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC dan MANPK di atur dalam juknis khusus SNPDB MAN IC dan MANPK Tahun 2024/2025.
Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama melaksanakan PPBDM dari seleksi sampai pengumuman hasil ditentukan dengan ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing. Madrasah selain (MAN IC MAN PK dan madrasah berasrama) melaksanakan PPBDM dengan jalur Reguler, Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi.