Berita

Rapat Pembangunan Zona Integritas, Syahjohan Ingatkan Validitas Evidence di Enam Area

Selasa, 10 September 2024 15:34 WIB
  • Share this on:

Rapat Pembangunan Zona Integritas, Syahjohan Ingatkan Validitas Evidence di Enam Area

Kemenag Bintan (Humas) – Tim Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan menggelar rapat rutin. Rapat digelar Senin, 9 September 2024 di aula Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk.

Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bintan, H. Syahjohan yang juga Ketua Tim Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Rapat diikuti oleh seluruh koordinator area dan anggota tim.

Dalam kesempatan tersebut, Syahjohan mengingatkan setiap area memperhatikan validitas evidence yang dibutuhkan secara memadai. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara factual bersadarkan data dukung evidence, satuan kerja Kantor Kemenag Bintan sudah mencapai 98% pada aspek pemenuhan.

“Selain aspek pemenuhan, saya minta tim juga memperhatikan dengan seksama pemenuhan evidence aspek reformnya,” ujar Syahjohan.

Pada Area 1 – Manajemen Perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.

Area 2 – Penataan Tata Laksana, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Area 3 – Penataan Sistem Manajemen SDM, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Area 4 – Penguatan Akuntabilitas Kinerja. Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.

Area 5 – Penguatan Pengawasan, bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

Area 6 – Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik