Berita

Pimpin Apel Pagi, Kasubbag Tata Usaha Minta Jajarannya Sampaikan SKP TW2 Tepat Waktu

Senin, 1 Juli 2024 14:39 WIB
  • Share this on:

Pimpin Apel Pagi, Kasubbag Tata Usaha Minta Jajarannya Sampaikan SKP TW2 Tepat Waktu

Kemenag Bintan (Humas) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Syahjohan meminta seluruh jajarannya hingga di KUA dan Madrasah untuk menyampaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) triwulan 2 tepat waktu. Hal itu disampaikannya saat memimpin apel pagi, Senin, 1 Juli 2024 di halaman Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk.

Dalam apel pagi yang dihadiri oleh pejabat pengawas dan seluruh ASN itu, Syahjohan penyampaian SKP triwulan 2 sebagai konsekuensi telah dilaksanakannya kinerja triwulan 2 sesuai dengan perjanjian kinerja oleh setiap pegawai.

PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi kerja PNS secara efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2014.

Secara umum, penilaian menggunakan SKP jika dilihat dari sistem penilaiannya lebih efektif dan lebih obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, sehingga memiliki nilai edukatif karena hasil penilaian dikomunikasikan secara terbuka serta dapat mengukur secara langsung produktivitas dan hasil akhir kerja PNS.

Pengelolaan Kinerja PNS berbasis SKP hakikatnya mencakup tiga tahap utama, yaitu tahap perencanaan (planning), tahap pemantauan (monitoring), dan tahap evaluasi (evaluation).

Pada tahap pertama yaitu perencanaan (planning), setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja  dengan memperhatikan perjanjian kinerja di awal masa jabatannya atau secara periodik setiap awal tahun pada jabatan yang sama. Pada prinsipnya, target di breakdown dari tingkat jabatan tertinggi sampai jabatan terendah secara hierarki sesuai kesepakatan pimpinan pada masing-masing unit kerja.

Selanjutnya pada tahap kedua yaitu pemantauan (monitoring), SKP yang telah ditetapkan pada awal tahun dimonitor pencapaiannya secara terus-menerus untuk memastikan pencapaian target kinerja. Ada kalanya perlu diberikan feedback, couching dan konseling, ataupun tindakan disiplin sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pada tahap ketiga yaitu evaluasi (evaluation), dilakukan penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, dengan titikberat pada sistem prestasi kerja, serta diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati.

Selanjutnya, Syahjohan juga meminta setiap Seksi untuk menyelesaikan Laporan Kinerja (LKj) tepat waktu. Agar para Kepala Seksi dapat menyampaikan LKj tepat waktu, diminta kepada jajarannya untuk berkoordinasi dan konsultasi dalam penyusunannya.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik