Berita

Ngopi, Kyai Rostam Effendi Jelaskan Perihal Perintah Ibadah Haji

Jumat, 3 Mei 2024 15:13 WIB
  • Share this on:

Ngopi, Kyai Rostam Effendi Jelaskan Perihal Perintah Ibadah Haji

Kemenag Bintan (Humas) – Seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan mengikuti kegiatan Ngobrol Perkara Iman (Ngopi) yang disejalankan dengan pelepasan ASN calon jemaah haji dilingkungan Kantor Kemenag Bintan.

Kegiatan dilaksanakan Jumat, 3 Mei 2024 di Aula Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Bintan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Bintan, para pejabat pengawas, pengawas madrasah dan seluruh ASN.

Dalam tausiyahnya, Kasi PD. Pontren Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi mengatakan haji adalah rukun Islam yang ke-5. Perintah untuk menunaikan haji termaktub dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam surat Al Hajj ayat 27.

Surat Al Hajj adalah surat ke-22 dalam urutan mushaf Al-Qur'an dan terdiri dari 78 ayat. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam Tafsir al-Munir, dinamai surat Al Hajj karena di dalamnya terdapat ayat yang menjelaskan kewajiban ibadah haji bagi manusia melalui lisan Nabi Ibrahim AS, sebagaimana termuat dalam ayat 27.

Artinya: "Dan berserulah kepada manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh."

Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, surat Al Hajj ayat 27 mengandung perintah Allah SWT kepada Nabi Ibrahim AS agar menyeru manusia untuk mengerjakan ibadah haji ke Baitullah dan menyampaikan kepada mereka bahwa haji termasuk ibadah wajib bagi muslimin.

Mayoritas ahli tafsir berpendapat bahwa perintah Allah SWT dalam ayat ini itujukan kepada Nabi Ibrahim AS yang baru saja merampungkan pembangunan Ka'bah. Pendapat ini berlandaskan pada riwayat Ibnu 'Abbas dari Jubair.

Adapun, menurut Al-Hasan, ayat ini ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW. Ia berpendapat bahwa semua perkataan dan pembicaraan dalam ayat Al-Qur'an ditujukan kepada Rasulullah SAW, termasuk perintah untuk menunaikan ibadah haji.

Pada firman-Nya, "Niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh", Imam Ibnu Katsir menerangkan dalam kitab tafsirnya, sebagian ulama menjadikan firman ini sebagai dalil bahwa ibadah haji dengan berjalan kaki bagi orang mampu melakukannya adalah lebih utama daripada berkendaraan.

Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa melakukan ibadah haji dengan berkendaraan adalah lebih utama karena mengikuti apa yang dilakukan Rasulullah SAW. Disebutkan dalam suatu riwayat, beliau SAW melakukan ibadah haji dengan berkendaraan, padahal kekuatan beliau sangat prima.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik