Berita

KUA Gunung Kijang Catatkan Akta Ikrar Wakaf

Selasa, 19 Maret 2024 09:07 WIB
  • Share this on:

KUA Gunung Kijang Catatkan Akta Ikrar Wakaf

Kemenag Bintan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Kijang catatkan Akta Ikrar Wakaf sebidang tanah yang berada di Desa Gunung Kijang. Wakif merupakan ahli waris dari Sutrisno bin Tuherman.

Wakaf berupa wakaf bersama berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Gunung Kijang dengan luas 400 meter persegi. Wakaf diperuntukkan usaha produktif dan sosial.

Adapun nadzir perorangan yang terdiri dari Abdullah, Suparno dan Mahlinur Siregar dan disertai dengan dua orang saksi yang mengetahui lokasi tanah wakaf tersebut berada. Dua orang saksi tersebut adalah Suari dan Ngadiman.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik