Berita

Khutbah Jumat, Parman Effendi Uraikan Bahaya Judi Online

Senin, 8 Juli 2024 13:10 WIB
  • Share this on:

Khutbah Jumat, Parman Effendi Uraikan Bahaya Judi Online

Kemenag Bintan (Humas) – ASN Kemenag Bintan, H. Parman Effendi memberikan khutbah Jumat di Masjid Baitul Maghfirah di Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang, Jumat akhir pekan kemarin. Dalam pesan taqwanya, Parman mengajak jemaah agar momentum tahun baru hijriyah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Memaknai hijrah yang sebenarnya adalah meninggalkan perbuatan yang diharamkam oleh Allah Swt menuju perbuatan yang diperintahkan atau yang diridhoi oleh Allah Swt,” ujarnya.

Dia mengatakan judi online kini telah menjadi penyakit yang mewabah di Indonesia bahkan bersifat global. Tidak sedikit masyarakat mulai dari anak-anak hingga yang sudah tua, terjerumus ke dalamnya sampai pada taraf kecanduan dan akibatnya menimbulkan berbagai macam dampak negatif dalam kehidupanya.

Pada kaitan ini Pemerintah telah membentuk satuan tugas untuk memberantas perjudian ini dari semua Kementerian dan Lembaga Negara, sebagai upaya rakyat Indonesia terhindar dari dampak perjudian yang merusak perekonomian suatu bangsa. Oleh karena itu Islam sebagai agama telah sempurna melarang dengan tegas segala praktik perjudian, termasuk judi online yang kini merebak di tengah kehidupan masyarakat.

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS. Al-Maidah: 90).

Pada ayat di atas, dengan jelas Allah melarang praktik perjudian dan memasukkannya ke dalam perbuatan keji yang harus dihindari dan dijauhi , karena  judi termasuk salah satu perangkap setan untuk menyesatkan kehipan manusia.

“Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”. (QS. Al-Maidah: 91).

Pada ayat ini, Allah Swt menjelaskan bahwa judi menjadi salah satu senjata dan perangkap setan untuk menimbulkan perpecahan pada umat manusia.

Pada ayat ini pula dengan jelas disebutkan beberapa dampak negatif dari judi di antaranya menimbulkan permusuhan dan kebencian dan menghalangi dari mengingat Allah Swt. Dari dua ayat ini kita harus menyadari bahwa ada konspirasi jahat yang dilakukan setan untuk menjerumuskan siapapun yang melakukan aktivitas judi. Terlebih di era modern saat ini, aktivitas judi bisa dengan mudah dijumpai dengan berbagai model dan jenisnya seperti yang marak saat ini melalui sistem judi online. Bagi yang sudah kecanduan, maka judi online bisa memunculkan hal-hal jahat yang menghancurkan kehidupannya.

Menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab Tafsir Mafatihul Ghaib Juz 12 halaman 424 menjelaskan, di antara dampak negatif berjudi lainnya ialah dapat membuat pelakunya kecanduan. Dengan adanya harapan menang pada setiap perjudian, menimbulkan sensasi yang dapat membuat candu pelakunya hingga menghabiskan hartanya. Selain dari itu, judi online juga dapat menimbulkan banyak dampak negatif bagi keluarga pelakunya, baik istri maupun anaknya atau bahkan orang tuanya dapat menjadi korban kriminalisasi oleh pelaku judi.

Ali bin Abi Thalib pernah berkata yang diriwayatkan Abu Nu'aim: "Perkara yang paling aku takutkan adalah mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Adapun mengikuti hawa nafsu, ia akan memalingkan dari kebenaran. Adapun dampak dari panjang angan-angan, ia akan membuat lupa akan akhirat".

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah merilis, di antara dampak negatif dari judi online adalah dapat mengganggu kesehatan mental pelaku hingga menimbulkan depresi. Judi online juga dapat memperburuk kondisi finansial keluarga yang dapat berujung pada KDRT, memicu tindakan kriminal, serta dapat merusak hubungan dengan orang lain. Bahkan dapat meningkatkan risiko bunuh diri bagi pelaku karena terjerat pada pinjaman online

Mengingat hal tersebut, maka sudah selayaknya bagi kita untuk selalu mawas diri, baik kepada diri sendiri maupun di lingkungan keluarga agar tidak terjebak ke dalam jurang judi online bahkan hingga kecanduan dalam melakukannya yang dapat merusak tatanan kehidupan sosial kemasyakatan.  Semoga kita dapat menjadi hamba Allah yang taat dengan selalu melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik