Berita

KH. Arusman Yusuf Jelaskan Lima Manfaat Salurkan Zakat Melalui Baznas

Kamis, 13 Juni 2024 16:38 WIB
  • Share this on:

KH. Arusman Yusuf Jelaskan Lima Manfaat Salurkan Zakat Melalui Baznas

Kemenag Bintan (Humas) - Kegiatan pembinaan ekonomi umat yang digagas bersama oleh MUI Kepulauan Riau, Baznas Kepulauan Riau dan Kantor Kemenag Bintan sukses gemilang digelar untuk pertama kalinya di aula Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Kamis, 13 Juni 2024.

Hadir dalam momentum tersebut Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin, Ketua MUI Kepulauan Riau, KH. Bambang Maryono, Ketua Baznas Kepri, KH. Arusman Yusuf, Sekretaris MUI Kepri, Edi Syafrani, Ketua Bidang Distribusi Baznas Kepri, Dr. Paisal, Ketua BKMT Bintan, para Komisioner Basnas Kabupaten Bintan, para pejabat pengawas di lingkungan Kemenag Bintan, penyuluh, pelaku usaha dan undangan.

Dalam uraiannya, Ketua Baznas Kepulauan Riau, KH. Arusman Yusuf mengatakan umat Islam perlu diedukasi dengan baik agar menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dia menegaskan seluruh dana zakat hasil penghimpunan yang dilakukan Baznas akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam kepada delapan asnaf sesuai dengan tuntunan syariat.

“Adapun terkait dengan operasional penyelenggaraan dan pemberdayaan zakat yang dilakukan oleh para komisioner Baznas menggunakan bantuan APBD daerah yang diberikan sesuai dengan regulasi, bukan dana zakat,” ujar Arusman.

Arusman menjelaskan pemberdayaan zakat di Kepulauan Riau sudah menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal itu, misalnya ditandai dengan diterimanya penghargaan Baznas Award 2023 yang diraih oleh Baznas Kepulauan Riau dalam hal peningkatan penghimpunan dana zakat.

“Baznas Kepri mendapatkan reward untuk peningkatan penghimpunan zakat dari Rp.4 miliar menjadi Rp.10 miliar atau naik 130% di tahun 2023. Angka itu diprediksi akan terus naik di tahun 2024,” ujar Arusman mengawali narasinya.

Arusman menjelaskan setidaknya terdapat sejumlah manfaat jika dana zakat disalurkan melalui Baznas.

Pertama, sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan Sunnah. Baznas dalam tata kelola zakat menggunakan azas patuh pada regulasi, patuh syariat dan patuh NKRI.

“Kami pastikan bahwa dana zakat yang dikelola oleh Baznas tidak akan terdistribusikan untuk kegiatan yang kontra produktif bagi upaya menjaga keutuhan bangsa, seperti kegiatan ekstrimisme dan terosisme,” ucapnya.

Kedua, menjamin kepastian bagi muzakki dalam membayar zakat. Di masa depan Baznas perlu memiliki data base muzakki dan mustahik yang update sehingga pengelolaannya semakin efektif dan efisien.

Ketiga, menjaga perasaan rendah diri bagi mustahik di hadapan muzakki karena disalurkan melalui amil zakat.

Keempat, mencapai efektivitas dan efesiensi dalam tata kelola zakat.

Kelima, menguatkan syiar Islam dengan kolaborasi bersama Pemerintah.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik