Berita

Kepala KUA Inspektur Upacara di Ponpes Darussilmi Bintan

Rabu, 21 Pebruari 2024 16:06 WIB
  • Share this on:

Kepala KUA Inspektur Upacara di Ponpes Darussilmi Bintan

Kemenag Bintan (Humas)—Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya, H. Zainal Nahra menjadi inspektur upacara Senin pagi, 19 Februari 2024 di lingkungan Pondok Pesantren Darussilmi Bintan.

Dihadapan ratusan santri Darussilmi dan majelis guru, Zainal menyampaikan sejumlah pesan. Dia mengatakan meskipun Indonesia bukanlah sebuah negara agama, tetapi sejumlah perangkat agama menjadi hukum positif di Indonesia.

Misalnya di Indonesia, negara turut mengatur tentang perkawinan, yang menjamin adanya kepastian hukum bagi yang telah melangsungkan perkawinan secara sah. Perkawinan bagi warga negara yang beragama Islam diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dia meminta tidak ada dikotomi antara perkawinan secara agama dan secara negara, sebab UU Perkawinan tersebut sudah merujuk pada syariat Islam. Nah, kata Zainal untuk warna negara yang bukan Islam perkawinan diatur dalam agama masing-masing kemudian didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah masing-masing.

“Rasulullah menyampaikan bahwa pernikahan yang dilangsungkan harus diumumkan untuk menghindari fitnah. Adapun pernikahan yang dilakukan secara sirri bermakna ada sesuatu hal yang ditutupi agar tidak diketahui oleh orang banyak,” ujarnya.

Kepada santri Darussilmi, Zainal meminta untuk terus belajar menuntut ilmu. Menurutnya tugas seorang anak adalah belajar, sehingga perlu mempertimbangkan usia pernikahan yang masih berusia anak-anak. 

“Tuntutlah ilmu dalam semua sisinya baik ilmu agama maupun ilmu pengetahuan lainnya sebab jika tidak berilmu akan tertinggal dan menikahlah jika usianya sudah dewasa dan sudah pas waktunya,” ujarnya pula.

Zainal menjelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut batas usia perkawinan dahulu untuk laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun, setelah adanya UU Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan penyempurnaan UU Nomor 1 Tahun 1974, maka batas usia minimal laki-laki dan perempuan 19 tahun.

“Boleh dinikahkan di bawah umur 19 tahun namun setelah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama,” imbuhnya.

Zainal juga menjelaskan perihal moderasi beragama.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Zainal Nahra
Penulis:
Zainal Nahra

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik