Kemenag Menuju KIP Digital
Kemenag Bintan (Humas) – Sementara itu, Kementerian Agama juga tengah menyiapkan instrument KIP Digital untuk memudahkan proses pencairan PIP dengan tepat sasaran. Hal itu ditegaskan oleh Pengembang Kurikulum Pembelajaran Kanwil Kemenag Kepri, Sutarti ketika memberikan materi sosialisasi PPDBM 2024/ 2025 di aula Kantor Kemenag Bintan, belum lama ini.
Sosialisasi digelar oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri yang diikuti oleh para kepala madrasah di Bintan.
Untuk menerbitkan KIP Digital, maka diperlukan beberapa persayaratan, antara lain.
Terkait besaran PIP, pemerintah menetapkan untuk jenjang MI sebesar Rp.450ribu/tahun/anak. Untuk MTs sebesar Rp.750ribu/tahun/anak dan tingkat MA sebesar Rp.1,8 juta/tahun/anak.
Tatik menjelaskan dana PIP diperuntukkan antara lain untuk membantu membantu memenuhi biaya personal pendidikan sesuai kebutuhan peserta didik seperti membeli buku dan alat tulis, membeli seragam dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi ke sekolah, biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal, Iuran bulanan, dn uang saku peserta didik.