Berita

Kemenag Bintan Gelar Sosialisasi Dan Diseminasi Unit Pengendalian Gratifikasi

Jumat, 17 Mei 2024 16:10 WIB
  • Share this on:

Kemenag Bintan Gelar Sosialisasi Dan Diseminasi Unit Pengendalian Gratifikasi

Kemenag Bintan (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan menggelar sosialisasi dalam rangka diseminasi Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kantor Kemenag Bintan. Kegiatan digelar di aula Kantor Kemenag Bintan, Jumat, 17 Mei 2024.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh ASN, Kepala Madrasah Negeri dan Kepala KUA Kecamatan se Bintan. Kegiatan digelar sebagai bentuk komitmen pengendalian gratifikasi dan untuk menindaklanjuti Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: B-223/Set.IJ/PS.00/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja Kementerian Agama Tahun 2024.

Erman Zaruddin mengatakan setelah pembentukan, tim UPG Kemenag Bintan diharapkan tim segera mengambil langkah yang diperlukan sebagaimana petunjuk Inspektorat Jenderal Kemenag.

Dia mengatakan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Kementerian Agama, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur, komprehensif dan massif.

Pembentukan tim juga untuk menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: B/1093/GTF.03/13/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2023, serta dalam rangka implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2024.

Kepada tim, Erman menjelaskan setidaknya terdapat empat langkah yang perlu segera dilakukan, antara lain.

Pertama, Kepala Satuan Kerja yang belum membentuk Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja agar segera membentuk di satuan kerjanya masing – masing.

“Untuk Kantor Kemenag Kabupaten Bintan sudah berhasil dibentuk, namun saya meminta agar UPG dan para Kasi melakukan evaluasi di satuan kerja dan unit kerja di bawah agar segera membentuk UPG dalam waktu yang tidak terlalu lama. Saya minta agar lebih aman, seluruh KUA dan madrasah membentuk tim UPG disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ucapnya.

Kedua, Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja bertanggung jawab atas implementasi PPG di satuan kerjanya.

Ketiga, Pedoman Rencana Kerja Monitoring Evaluasi PPG Tahun 2024 agar segera didalami dan diimplementasikan dalam tindakan nyata.

Laporan tindak lanjut Penerapan PPG Semester I Tahun 2024 agar disampaikan paling lambat 14 Juni 2024.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik