Berita

Kasubbag Tata Usaha Pimpin Rapat Tim ZI Pertajam Rencana Aksi

Selasa, 6 Agustus 2024 15:49 WIB
  • Share this on:

Kasubbag Tata Usaha Pimpin Rapat Tim ZI Pertajam Rencana Aksi

Kemenag Bintan (Humas) – Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Syahjohan memimpin rapat tim pembangunan yang membahas rencana aksi di tiap-tiap area. Hadir dalam rapat seluruh Ketua, Koordinator Area dan seluruh anggota tim.

Syahjohan mengingatkan untuk seluruh area bahwa tujuan utama pembangunan zona integritas adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Selasa, 6 Agustus 2024 di aula Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk.

Enam area perubahan yang dimaksud, terangkum sudah merumuskan sejumlah rencana aksi, sebagai berikut.

Area 1 – Manajemen Perubahan

Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas, dengan rencana aksi;

  • Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  • Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  • Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap Perubahan, termasuk dengan dipilihnya agen perubahan sesuai dengan tata cara pemilihan melalui aplikasi Siape.

Area 2 – Penataan Tata Laksana

Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, dengan rencana aksi;

  • Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  • Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  • Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Area 3 – Penataan Sistem Manajemen SDM

Bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, dengan rencana aksi, meliputi;

  • Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  • Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  • Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM termasuk semakin efektifnya penggunaan sistem presensi berbasis aplikasi Pusaka.
  • Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  • Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Area 4 – Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi, dengan rencana aksi;

  • Meningkatnya kinerja instansi pemerintah, dan
  • Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

Area 5 – Penguatan Pengawasan

Bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah, dengan rencana aksi meliputi;

  • Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah.
  • Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah.
  • Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah.
  • Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masingmasing instansi pemerintah.

Area 6 – Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Area ini menjadi titik tumpu, sehingga dibutuhkan dukungan seluruh area lainnya.

Rencana aksinya meliputi;

  • Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi.
  • Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan melalui internalisasi standar pelayanan.
  • Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah. Survey perlu digelar untuk mengetahui tingkat kepuasan pengguna layanan.

Hatiman.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik