Berita

Kakan Kemenag Bintan Monev di KUA Toapaya dan Gunung Kijang

Rabu, 3 Juli 2024 14:18 WIB
  • Share this on:

Kakan Kemenag Bintan Monev di KUA Toapaya dan Gunung Kijang

Kemenag Bintan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Erman Zaruddin melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja di dua kecamatan di wilayah Tengah Bintan. Tiga KUA yang dimonev tersebut antara lain KUA Toapaya dan Gunung Kijang, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam kegiatan monev kinerja tersebut turut mendampingi Kasi Bimas Islam dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Bintan.

Kepala Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin mengatakan monev dilaksanakan untuk memantau kinerja masing-masing KUA. Dia meminta jajarannya di KUA untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Erman berpesan agar KUA tetap tertib administrasi, layanan, kinerja dan memperhatikan sepuluh tugas pokok KUA. Dikatakannya KUA adalah lini terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Erman juga meminta Kepala KUA untuk memantau kinerja penghulu dan penyuluh yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kepala KUA wajib dapat membina penyuluh di wilayah masing-masing dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terukur,” ujarnya.

Erman mengatakan monev sebagai aktivitas rutin yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala kantor yang dilaksanakan di seluruh KUA di Bintan.

Kepala KUA diharapkan dapat memanage pelayanan sehingga pelayanan dapat diberikan secara optimal, terutama dalam hal detail jam pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Banyak tugas KUA yang saat ini sedang diintesifkan seperti penurunan angka stunting melalui bimbingan calon pengantin dan terakhir untuk mengindahkan surat Plh. Sekteraris Jenderal Kementerian Agama tentang sosialisasi pencegahan perjudian online. Kepala KUA adalah tokoh masyarakat yang harus dapat memberikan pembimbingan dan penerangan kepada umat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bintan, Muhammad Hasbi kepada media ini mengungkapkan tugas dan fungsi KUA berdasarkan PMA Nomor 34 Tahun 2016 antara lain 1) Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, 2) Pengelolaan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, 3) Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan, 4) Pelayanan bimbingan kemasjidan, 5) Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, 6) Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, 7) Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf, 8) Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, 9) Pembinaan Keluarga Sakinah, 10) Layanan Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji reguler.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik