Berita

Kaderisasi Petugas Penyelenggara Fardhu Kifayah, BKMT Bintan Pesisir Gelar Pelatihan

Rabu, 26 Juni 2024 09:11 WIB
  • Share this on:

Kaderisasi Petugas Penyelenggara Fardhu Kifayah, BKMT Bintan Pesisir Gelar Pelatihan

Kemenag Bintan (Humas) - Badan Kontak Majelis Taklim Kecamatan Bintan Pesisir menggelar kegiatan pembinaan petugas fardhu kifayah. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Camat, Selasa (25/06/2024). Hadir dan membuka acara secara resmi Kasi Trantib Nurma Darlina mewakili Camat Bintan Pesisir, Ketua BKMT Marina, Ketua TP PKK Desa Kelong, Mapur, Air Glubi dan menghadirkan 25 orang peserta utusan dari anggota BKMT setiap desa. Kegiatan dibagi menjadi dua sesi yakni teori dan praktek memandikan, mengkafani dan menyolatkan jenazah.

Dalam arahan dan sambutannya, Kasi Trantib Nurma Darlina menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap program yang dilaksanakan oleh BKMT Bintan Pesisir. Kegiatan ini sangat penting karena dibutuhkan oleh masyarakat dan kepada seluruh peserta agar mengikutinya dengan baik sampai akhir kegiatan. Tujuan acara ini adalah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) anggota BKMT. Ilmu yang didapatkan agar dapat dipahami dan dapat diaplikasikan dalam masyarakat. 

Kepala KUA Kecamatan Bintan Pesisir, H. Ramli Hamid menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Mengawali materinya Ramli membacakan sebuah hadits Nabi Saw Dari Abu Hurairah ra; “Telah bersabda Rasulullah Saw : “Cepatlah olehmu penyelenggaraan jenazah itu, jika ia orang saleh berarti ia telah mendekatkannya kepada yang lebih baik dan jika ia tidak saleh maka berarti suatu kejahatan yang sedang kamu buangkan dari pada tanganmu.” (HR. al-Jamaah).               

Ramli menjelaskan Imam an-Nawawy dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan fardhu kifayah adalah apabila orang yang memiliki kifayah (kecukupan dan kemampuan) telah melaksanakannya maka akan menggugurkan beban (kewajiban) atas yang lain. Namun apabila mereka semua meninggalkan kewajiban tersebut, mereka semua berdosa.

Ramli menegaskan empat kewajiban kifayah dalam penyelenggaraan jenazah yaitu, memandikan, mengkafani dan menyolatkan, sedangkan menguburkan jenazah biasanya dilaksanakan oleh laki-laki. Pihak yang paling berhak menyelenggarakan jenazah adalah kaum kerabat si-mayit. Fungsi petugas yang telah terlatih adalah membantu jika diminta oleh pihak ahli waris.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik