Berita

Ikuti Pembinaan, Peserta Disuguhi Materi PMK Nomor 59/PMK.03/2022

Kamis, 9 Mei 2024 19:42 WIB
  • Share this on:

Ikuti Pembinaan, Peserta Disuguhi Materi PMK Nomor 59/PMK.03/2022

Kemenag Bintan (Humas) – Para bendahara dan pengelola keuangan di lingkungan Kantor Kemenag Bintan mengikuti kegiatan pembinaan pengelolaan perbendaharaan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Kepri, pekan kemarin. 

Kepada media ini, salah satu ASN Kemenag Bintan yang mengikuti kegiatan tersebut, Siti Sundari mengatakan peserta disuguhi salah satu materi yang cukup menarik. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Kepri dan dihadiri oleh para pejabat administrator dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Kepri. 

Dalam kegiatan yang diselenggarakan di De Bintan Villa itu, salah satu materi yang diberikan adalah PMK Nomor 59/PMK.03/2022 yang mengatur Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. 

Lahirnya PMK tersebut untuk menjawab perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. 

Dengan demikian kehadirannya memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. 

Selain itu memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa.

PMK juga diharapkan mendukung gerakan nasional non tunai sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa yang berbelanja dengan KKP.

Di dalamnya juga mengatur pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat. 

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik