Berita

Gelar Sosialisasi Untuk Pengelola Pesantren, BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Banyak Manfaat

Kamis, 12 September 2024 11:08 WIB
  • Share this on:

Gelar Sosialisasi Untuk Pengelola Pesantren, BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Banyak Manfaat

Kemenag Bintan (Humas) – Sehubungan dengan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pendidik, tenaga kependidikan, tenaga pendukung lainnya Non ASN pada pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam yang ada di Bintan dan Tanjungpinang, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menggelar sosialisasi program unggulan. Sosialisasi program digelar di aula Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Selasa, 10 September 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kepri H. Riadul Afkar, Kasi PD dan Pontren Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi, perwakilan BPJS Ketenagakerajaan Tanjungpinang, dan pimpinan pondok pesantren di Bintan dan Tanjungpinang.

Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kepri, H. Riadul Afkar mengatakan sosialisasi dimaksudkan untuk memperkuat salah satu program pemerintah dalam mengcover aspek keselamatan para pendidik di lingkungan pesantren di Bintan dan Tanjungpinang.

“Kita harapkan dengan sosialisasi ini, wawasan kita para pengelola pondok pesantren semakin bertambah dengan memahami seluk beluk perlindungan yang paripurna kepada pendidik di pesantren dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Riadul Afkar.

Dalam penjelasannya, Nanang Zainuddin, Account Representatif Khusus BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang mengatakan manfaat selanjutnya dari kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan adalah pelayanan homecare, bantuan beasiswa dan biaya rehabilitasi serta Pemeriksaan diasnogtik.

Untuk pelayanan homecare, manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp.20juta. Mekanisme pelayanan homecare diberikan di fasilitas kesehatan kerja sama dengan cara melakukan perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit berdasarkan Rekomendasi dokter.

Untuk bantuan beasiswa diberikan apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kesecalakaan kerja kepada dua anak peserta, dengan ketentuan sebagai berikut.

TK sampai SD/sederajat sebesar Rp.1.5juta per anak per tahun maksimal 8 tahun.

SMP/sederajat sebesar Rp.2juta per anak per tahun masimal 3 tahun.

SMA/sederajat sebesar Rp.3juta per anak per tahun maksimal 3 tahun.

Pendidikan Tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp.12juta per anak per tahun maksimal 5 tahun.

“Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun,” ujar Nanang Zainuddin.

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah ditingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Sementara itu untuk program rehabilitasi berupa alat bantu orthese dan/atau alat ganti protheses bagi peserta yang anggota tubuhnya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.

Editor:
Hatiman
Kontributor:
Hatiman
Penulis:
Hatiman

Gallery

  • Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional
  • Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren
  • Gerak Jalan Kreasi, Regu Putra MTs MU Kawal Raih Juara I
  • Sambut Kedatangan, Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik