JENIS BERAS |
HARGA / KG |
NILAI ZAKAT FITRAH PERJIWA |
|
1. |
Beras Standar |
Rp. 10.000,- |
Rp. 25.000,- |
Rp. 11.000,- |
Rp. 27.500,- |
||
Rp. 11.500,- |
Rp. 28.750,- |
||
2. |
Beras Medium |
Rp. 13.000,- |
Rp. 32.500,- |
Rp. 14.000,- |
Rp. 35.000,- |
||
Rp. 14.500,- |
Rp. 36.250,- |
||
3. |
Beras Premium |
Rp. 16.000,- |
Rp. 40.000,- |
4. |
Beras Super |
Rp. 32.000,- |
Rp. 80.000,- |
Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang terhadap berbagai faktor, termasuk harga-harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, dan kondisi ekonomi secara keseluruhan. Nilai zakat fitrah yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat sesuai dengan kemampuan masyarakat setempat.
Dengan penetapan nilai zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bintan dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah mereka dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, BAZNAS Kabupaten Bintan juga siap memberikan bimbingan dan informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait perhitungan dan pelaksanaan zakat fitrah.
Penetapan nilai zakat fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kabupaten Bintan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya zakat serta untuk memastikan bahwa dana zakat dapat digunakan secara efektif untuk membantu mereka yang membutuhkan.